LOMBOK TIMUR, (portalindonesia.co.id)- Jajaran Aparat Polsek Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku tindak pidana pencurian, dalam Operasi Jaran Gatarin 2018.
Ketujuh orang pelaku tindak pidana pencurian yang berinisial, RP (17), S (15), I (15) MMW (13), AI (15), AR(14),MSA(16), tersebut semua masih berstatus Pelajar
Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas, IPTU I Made Tista saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan tujuh orang pelaku tindak pidana pencurian tersebut
"Benar ada penangkapan tindak pidana pencurian tujuh orang pelajar," Ungkap Kasubag Humas Polres Lombok Timur, IPTU I Made Tista, Selasa (23/1/2017).
Dia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga setempat ke Polsek Sakra Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2018/NTB/Res Lotim/Sek Sakra Timur.
"Setelah mengumpulkan barang bukti hasil curian atas kerjasama warga setempat dan aparat Sektor Sakra Timur akhirnya semua pelaku ditangkap dirumah mereka tanpa melakukan perlawanan," Jelasnya.
Kini para pelaku sudah dilimpahkan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Reporter | : Yoga |
Editor | : Ach Fajar |
Komentar Anda