PERPPU CIPTA KERJA MEMBATASI OUTSOURCING, BEGINI CARA DOSEN FH UPN VETERAN JAKARTA MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA WARGA RW 14 KELURAHAN BAHAGIA BEKASI

  • PortalIndonesia
  • Mar 13, 2023

Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, pembatasan penggunaan tenaga alih daya dalam Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan peluang atau kesempatan lebih luas bagi buruh untuk menjadi pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap. Oleh karena itu, setiap warga yang sedang dan akan mencari pekerjaan dimanapun, maka perlu memahami ketentuan tenaga alih daya (outsourcing) di Indonesia.

Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta memberikan penyuluhan bagaimana ketentuan tenaga alih daya (outsourcing) secara umum yang ada di Indonesia, hal ini adalah perwujudan dari sebuah kewajiban profesi dosen yang dibebankan akan adanya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Penelitian, Pengabdian dan Pengajaran. Dalam Praktik Pengabdian yang dilakukan oleh Tim Dosen FH UPN Veteran Jakarta yaitu memilih untuk melakukan Penyuluhan Hukum tentang Alih daya (Outsourcing) kepada warga RW 014 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tim yang dipimpin oleh Satino S.sos MH. dan beranggotakan Dr. Suherman SH., LL.M, Dwi Aryanti Ramadhani SH., MH., Dra. Hermina MM. serta Surahmad SH., MH. memberikan penyuluhan hukum terkait pekerja outsourcing kepada warga yang menjadi bagian dari masyarakat Kabupaten Bekasi. Secara data pada Badan Pusat Statistik Republik Indonesia bahwa sekitar 1.060.304 (satu juta enam puluh ribu tiga ratus empat) orang warga kabupaten Bekasi adalah bekerja sebagai pegawai atau buruh, dan dari jumlah tersebut sudah banyak yang diterima melalui konsep alih daya kepada pihak ketiga atau Yayasan atau umunya banyak orang kenal dengan outsourcing.

Pada acara penyuluhan Bapak Sumarno sebagai tokoh masyarakat RW 014 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi memberikan rasa terima kasih yang sebesar besarnya kepada para akademisi yang telah berkenan hadir dan memberikan informasi yang bermanfaat untuk warga terkait regulasi pekerja alih daya (Outsourcing), “Saya sangat bersyukur dan terima kasih Bapak Surahmad dan teman teman dosen yang lain mau berbagi dengan warga, semoga kegiatan ini dapat berlanjut pada kesempatan kesempatan yang lainnya ke depan” pungkasnya. Di sisi yang lain dalam paparannya Satino menegaskan bahwa dalam aturan baru menyatakan tentang hubungan kerja antara perusahaan alih daya (Outsourcing), dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya harus diatur secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Dengan metode ceramah tim abdimas yang lain Dr. Suherman SH., LLM menegaskan bahwa dalam aturan tertulis tersebut harus jelas dan tegas, baik dari upah hingga syarat-syarat kerja, sehingga ketika kelak terjadi perselisihan dapat diselesaikan dengan mudah oleh pihak yang bersengketa serta perusahaan alih daya yang mengakomodir para pekerja. Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.